Bekasi, Brigadespsi – Ribuan buruh yang tergabung
dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Jalan Wibawa Mukti, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Pada hari ini, Senin 23 Desember 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, yang dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 maupun arahan Presiden Republik Indonesia terkait kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Dalam aksinya, massa buruh menuntut dua hal utama:
Penetapan UMSK Kabupaten Bekasi tahun 2025 sesuai rekomendasi Pj Bupati Kabupaten Bekasi.
Pencopotan atau pemberhentian Bey Triadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
Hingga saat ini, UMSK hanya ditetapkan untuk Kota Depok dan Kabupaten Subang, sementara rekomendasi untuk Kabupaten dan Kota Bekasi belum diakomodasi. Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan buruh.
Sebelum menuju gedung DPRD, massa aksi melakukan konvoi dari berbagai kawasan industri, termasuk Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat. Dalam konvoi tersebut, suasana sempat memanas ketika massa aksi yang dipimpin oleh koordinator melalui mobil komando mengajak para pekerja yang masih bekerja untuk bergabung, namun tidak mendapat respons.
“Kami meminta keadilan bagi buruh Bekasi. Pemerintah harus mendengar aspirasi kami dan segera menetapkan UMSK yang sudah direkomendasikan,” ujar salah satu orator aksi.
Aksi ini diikuti oleh perwakilan pengurus dan anggota serikat pekerja serta serikat buruh se-Kabupaten Bekasi. Massa mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk turut menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah provinsi.
Situasi di lokasi aksi berlangsung dinamis, dengan ribuan buruh menyampaikan tuntutan mereka secara tegas. Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih melakukan aksi dengan konvoi memutari kawasan-kawasan industri di Bekasi untuk kemudian menuju Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Sumber : Her-spsibekasi.org