Menuntut Pelaksanaan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja. KSPSI dan KSPI Gelar Aksi Damai di Depan Kemenaker,
Jakarta, 7 November 2024 BrigadeSpsi— Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis pagi ini. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN dan KSPI memobilisasi massa untuk memastikan pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review UU No. 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja.
Aksi damai ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, MK menerima sebagian besar gugatan yang diajukan oleh serikat pekerja, namun hingga saat ini terdapat indikasi bahwa pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan putusan tersebut. KSPSI dan KSPI pun bergerak untuk memastikan aspirasi buruh mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, khususnya terkait hak dan kesejahteraan pekerja.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI telah menginstruksikan seluruh perangkat dan anggota KSPSI di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk berpartisipasi dalam aksi ini. Massa buruh mulai berkumpul sejak pukul 10.00 WIB dengan tuntutan utama sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Utuh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 – KSPSI mendesak pemerintah untuk tidak menunda dan menjalankan sepenuhnya putusan tersebut, khususnya bagian-bagian yang mendukung perlindungan hak-hak pekerja.
2. Menolak Upah Murah – Kebijakan pengupahan yang rendah dinilai tidak layak untuk pekerja dan tidak sejalan dengan upaya meningkatkan taraf hidup pekerja dan keluarganya.
3. Menolak Upah Khusus Padat Karya – KSPSI juga menentang kebijakan upah khusus yang hanya diterapkan pada sektor padat karya, karena dianggap akan menciptakan kesenjangan yang tidak adil di antara sektor-sektor lainnya.
4. Menolak Perbedaan Upah Padat Karya dan Padat Modal – Kebijakan yang membedakan upah antara sektor padat karya dan padat modal ini dianggap tidak adil dan berpotensi merugikan buruh, serta menimbulkan ketimpangan dalam struktur pengupahan.
5. Penentuan Indikator Alfa 1 s.d. 1,2 – KSPSI menuntut agar indikator penentu alfa ditetapkan pada rentang yang mendukung upah layak, demi meningkatkan kesejahteraan buruh.
6. Upah Minimum Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – Menurut KSPSI, penentuan upah minimum seharusnya didasarkan pada KHL yang realistis, mencerminkan kebutuhan riil buruh untuk hidup layak.
Aksi damai ini adalah bentuk solidaritas buruh untuk mengawal hak-hak mereka serta mengingatkan pemerintah agar tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja. Dani salah satu koordinator aksi menegaskan bahwa KSPSI akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja. “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak buruh tidak diabaikan dan kebijakan pemerintah benar-benar mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat pekerja,” ujar Dani
Aksi ini diharapkan dapat menggugah pemerintah untuk segera menindaklanjuti aspirasi buruh dan melaksanakan putusan MK secara penuh tanpa adanya pengabaian atau kompromi yang merugikan pekerja
Sumber
Her-spsibekasi.org
Hidup buruh yg berjuang..
ReplyDeleteHidup buruh yang berjuang💪💪
ReplyDeleteLawan PENINDASAN
ReplyDeleteBERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT