Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Dengan Masa Kerja Diatas 1 Tahun


Brigade SPSI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menandatangani Keputusan Gubernur (KEPGUB) Jawa Barat dengan NOMOR: 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh Dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun Atau Lebih Pada Perusahaan Di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Isi dari surat keputusan tersebut adalah sebagai berikut :

KESATU : Penyesuaian upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar antara 6,12% (enam koma satu dua persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari upah yang diterima oleh pekerja/buruh di tahun 2022.

KEDUA : Besaran kenaikan upah bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan pedoman bagi pengusaha dalam menyusun struktur dan skala upah dan/atau kesepakatan upah secara bipartit.

KETIGA : Struktur dan skala Upah wajib disusun dan diterapkan pengusaha pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

KEEMPAT : Bagi perusahaan yang telah menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebelum ditetapkannya Keputusan ini, dapat mengikuti skema yang telah diterapkan tanpa memperhatikan Diktum KESATU.

KELIMA : Kesepakatan upah secara bipartit bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, ditetapkan berdasarkan produktivitas, kemampuan perusahaan, dan kesepakatan pengusaha dengan pekerja/buruh yang bersangkutan dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di tingkat perusahaan.

KEENAM : Pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di tingkat perusahaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dapat menyepakati besaran penyesuaian upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.

KETUJUH : Tidak tercapainya kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA, diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEDELAPAN : Pengawasan terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dan Diktum KELIMA dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

KESEMBILAN : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 28 Desember 2022
GUBERNUR JAWA BARAT,

Surat Keputusan ini sesuai dengan apa yang sampaikan dalam orasi Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto pada aksi unjuk rasa hari Rabu (28/12) minggu yang lalu, Surat Keputusan ini juga merupakan sebuah bukti apa yang dijanjikan oleh Pemprov Jawa Barat ditepati dengan menandatanganinya tanpa harus bertemu dengan perwakilan APINDO.
Dengan terbitnya SK KEPGUB Jawa Barat diharapkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun tidak terjadi ketimpangan upah dengan pekerja baru.


(Nz/D)

Post a Comment

Previous Post Next Post