SEJARAH SINGKAT KSPSI

 


Media Brigade SPSI - Sejarah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dimulai dari deklarasi Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) 20 Februari 1973. Deklarasi FBSI oleh para tokoh pejuang buruh tersebut sekaligus mengukuhkan Bpk Agus Sudono sebagai Ketua Umum pertama dan menetapkan tanggal 20 Februari adalah hari lahirnya KSPSI.




pada awal terbentuknya, FBSI memiliki keanggotaan 21 serikat buruh, 21 serikat buruh (vak sentral) yang terintegrasi dan terorganisir ke dalam 21 Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP) yang bersifat sektoral.


Sebagai sebuah organisasi, FBSI mengalami pasang surut. Pada tahun 1984, FBSI bersama organisasi-organisasi buruh se-ASEAN mendirikan ASEAN Trade Union Council (ATUC). ATUC adalah forum tukar menukar infomasi dan pengalaman dan kerja sama antar serikat buruh se-ASEAN yang menjadi anggotanya.


Selanjutnya di tahun 1985 dibawah kepemimpinan Imam Soedarwo, pada Kongres ke-II FBSI tanggal 23-30 November 1985, menyepakati beberapa perubahan mendasar diantaranya yaitu: merubah bentuk organisasi dari Federasi menjadi Unitaris (kesatuan), mengganti nama dari FBSI menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan menyerderhanakan 21 SBLP menjadi 9 Departemen.


Perubahan bentuk organisasi menjadi Unitaris mendapat tentangan dari Organisasi pekerja Internasional, Pemerintah Indonesia dianggap mengekang kebebasan berserikat pekerja Indonesia. Pada MUNAS ke-III SPSI November 1990, memutuskan untuk mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi 9 Departemen menjadi 13 Sektor, yang masing-masing memunyai Ketua dan Sekretaris yang dipilih melalui Munas ke-III SPSI. perubahan ini tidak merubah bentuk organisasi unitaris yang disandangnya dan masih belum mengembalikan kebebasan kepada organisasi buruh yang menjadi anggotanya. Hal ini ditunjukkan oleh ketiadaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) diubah menjadi Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT)

Akhirnya, pada Musyawarah Pimpinan SPSI 3-8 Oktober 1994 pimpinan H. Bomer Pasaribu, SH, diputuskan untuk melakukan reformasi dan restruktuisasi organisasi yaitu; mengubah bentuk organisasi menjadi Federasi, mengubah nama SPSI menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dan kedudukan 13 sektor ditingkatkan menjadi 13 Serikat Pekerja Lapangan Pekerjaan (SPLP). Implementasi dari perubahan tersebut adalah menyelenggarakan MUNAS pada 13 SPLP di tahun 1995 dan merubahnya menjadi Serikat Pekerja Anggota FSPSI (SPA SPSI). pada akhirnya ditutup dengan MUNAS ke IV FSPSI.

Gelombang reformasi yang bergulir sejak tahun 1997 akhirnya berhasil menurunkan Presiden Suharto Mei 1998. Tuntutan perubahan dibidang ketenagakerjaan juga merupakan keharusan. Menjelang konferensi International Labour Organization (ILO) di bulan Juni 1998, pemerintah mencabut Kepmenaker no 45 tentang pendaftaran SPSI dan menggantinya dengan Kepmenaker no 5 tahun 1998 yang memungkinkan berdirinya Serikat Pekerja di luar SPSI. Dilanjutkan Pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, 1948 (No.87) dengan Keputusan Presiden RI No.83 tahun 1998.

Dalam semangat reformasi di Indonesia, ternyata tekanan Organsasi Pekerja Internasional semakin keras untuk mengibarkan kebebasan berserikat bagi pekerja Indonesia, dengan mempengaruhi 13 PP SPA SPSI untuk membentuk Serikat Pekerja yang lebih mandiri dan keluar dari pengaruh pemerintah. Sebanyak 11 SPA SPSI keluar dari FSPSI dan mendeklarasikan SPSI Reformasi sehingga F.SPSI terpecah menjadi 2.

Berkat keteguhan SPA SPSI yang belum terpengaruh serta didukung oleh DPD F SPSI seluruh Indonesia, pada tanggal 19-24 Februari 1999 MUNAS ke-V FSPSI diselenggarakan. F.SPSI tetap dapat mempertahankan persatuannya dan kembali dengan 13 SPA SPSI secara utuh dan bahkan dalam perjalanannya hingga tahun 2000 jumlah SPA meningkat menjadi 17 SPA.

Dalam Musyawarah Pimpinan FSPSI tahun 2000, dideklarasikan perubahan bentuk organisasi FSPSI menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan SPA SPSI menjadi Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA). hal ini diubah karena bentuk organisasi konfederasi diakomodir di dalam UU no.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, yang mengamanatkan bentuk-bentuk organisasi pekerja antara lain, Konfederasi, Federasi dan Serikat Pekerja.

Demikian sejarah singkat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Media Brigade SPSI 

Sumber : Kspsi.com

Post a Comment

Previous Post Next Post