Pengawalan Aksi Upah Pekerja Dengan Masa Kerja Diatas 1 (satu) Tahun

Bandung (28/12), sesuai dengan intruksi dari DPD KSPSI Jawa Barat Nomor : Org. A.088/DPD/KSPSI/JBR/XII/2022 BRIGADE SPSI kembali turun kejalan untuk melakukan pengawalan aksi ujuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate).

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Gubernur Jawa Barat pada Tanggal 27 November 2022 dan 07 Desember 2022, dimana pada pokoknya Gubernur Jawa Barat menyampaikan akan menerbitkan KEPGUB upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih dalam Bulan Desember 2022.

Orasi Ketua DPD KSPSI Jawa Barat


Ketua DPD KSPSI Jawa Barat menyampaikan tuntutan aksi hari ini masih tentang upah pekerja khususnya upah pekerja dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun atau yang sering kita dengar dengan Upah Diatas Upah Minimum (UDUM), berikut tuntutan lengkapnya :
  1. Terbitkan KEPGUB kenaikan upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih untuk tahun 2023 sebesar 7,88% sampai dengan 12% dengan mempertimbangkan kenaikan UMP tahun 2023, rata – rata kenaikan UMK Tahun 2023, serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.
  2. Meminta agar kenaikan upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan kesepakatan pelaksanaan KEPGUB Nomor : 561/Kep.874-kesra/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Perwakilan serikat pekerja diterima di Gedung Sate

Perwakilan serikat pekerja diterima oleh Kadisnarkertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsad, dikarenakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sedang ada acara diluar Jawa Barat. 

Penyampaian aspirasi oleh Ketua DPD KSPSI Jawa Barat


Kadisnakertrans Jawa Barat menerima aspirasin dari serikat pekerja, akan tetapi Pemerintah juga harus bisa mengakomodir semua pihak baik dari Serikat Pekerja ataupun APINDO. Kadisnakertrans mengapresiasi aksi unjuk rasa hari ini yang berjalan dengan tertib dan damai.

Kadisnakertrans Jawa Barat

Kadisnakertrans menyampaikan perihal KEPGUB tentang upah pekerja dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun masih dalam proses, mengingat kesibukan Gubernur dan adanya gugatan dari APINDO mengenai UMK 2023. Kadisnakertrans menjanjikan KEPGUB akan selesai dalam 2 (dua) hari kedepan atau hari Jum'at (30/12). Beliau juga meminta serikat pekerja untuk tetap mengawal dan mengingatkan.

Aksi ditutup dengan orasi penyampaian hasil pertemuan dengan Kadisnakertrans oleh Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto. Aksi unjuk rasa yang direncanakan digelar 2 (dua) hari dinyatakan selesai, untuk aksi hari Kamis (29/12) dibatalkan. 












(Nz/D)

Post a Comment

Previous Post Next Post